Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Kembali di Pangil Penyidik Bareskrim Kamis 27 Juli 2023

- 26 Juli 2023, 23:24 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang kembali dipanggil Tim Penyidik Bareskrim Polri Kamis 27 Juli 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang kembali dipanggil Tim Penyidik Bareskrim Polri Kamis 27 Juli 2023. /editornews.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan akan melakukan pemanggilan kembali Pimpinan Pondok Pesantren  Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang. Pemanggilan terhadap Panji Gumilang terkait dengan dugaan penistaan agama sebagaimana yang dilaporkan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila dan  Negara Islam Indonesia Crisis Center.

“Surat pemanggilan kembali saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan. Saudara PG di panggil untuk hadir pada  Kamis 27 Juli 2023 besok,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media Rabu 26 Juli 2023.

Dikatakan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Panji Gumilang dijadwalkan memenuhi panggilan Tim Penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 27 Juli 2023 pada pukul 10.00 WIB. Pemanggilan kembali dilakukan setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, yang  20 orang diantaranya saksi ahli.

Baca Juga: Dua Anak Panji Gumilang Penuhi Panggilan Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Temuan PPATK

Selain  Tim Penyidik Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan saksi maupun ahli menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Bareskrim juga sudah menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran kabar bohong.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa terkait dengan pelaporan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila dan  Negara Islam Indonesia Crisis Center, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terancam Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tahap awal,   Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diketemukan unsur pidana lain, seperti tentang perbuatan menyebarkan berita hoaks.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum, Pemprov Jabar Tunggu Keputusan Pusat Soal Ponpes Al Zaytun Indramayu

Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Bila terbukti, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Selain kedua perbuatan pidana tersebut, Bareskrim Polri tengah mendalami temuan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang mencurigai adanya transaksi yang mencapai Rp15 triliyun. Karenanya PPATK telah memblokir 256 rekening bank atas nama Panji Gumilang dan institusi Pondok Pesantren Al Zaytun untuk kepentingan proses analisis keuangan.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah