Ferdy Sambo di MA Lolos dari Jerat Hukuman Mati Lewat 2 DO

- 9 Agustus 2023, 06:19 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lolos dari vonis hukuman mati  setelah MA memutuskan melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lolos dari vonis hukuman mati setelah MA memutuskan melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan. /Tangkapan layar YouTube Channel Hukum/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Lewat dua Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat dua hakim agung, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

"Amar putusan kasasi, tolak Kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, kepada awak media Selasa8 Agustus 2023 malam.

Dalam persidangan kasasi perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf berlangsung dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pengajuan kasasi dilakukan tim pengacara Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023 usai putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman mati, dan hukuman kepada terdakwa lainnya,  Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf  yang didaftarkan ke MA pada 9 Mei 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap di Vonis Hukum Mati di Tingkat Banding PT DKI Jakarta

Dalam perkaara nomor: 813 K/Pid/2023, bertindak sebagai  Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Sementara amar putusan dibacakan panitera pengganti Rudi Soewasono.

Dengan dibacakannya putusan kasasi tersebut perkara keempat terdakwa telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi," ujar Sobandi.

Dalam penetapan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo, menurut Sobandi diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh dua hakim MA. "Hakim yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo tadi ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti,” ujar Sobandi.

Baca Juga: PASTI, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Istrinya Ajukan Banding Demikian juga Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Kedua hakim metolak kasasi tetap hukuman mati, namun  putusan adalah dengan perbaikan berupa hukuman seumur hidup.

Terkait dengan putusan MA yang merubah hukuman terdakwa Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menurut Sobandi pihaknya belum dapat menyampaikan pertimbangan lengkap . “Dalam waktu dekat salinan putusan akan diunggah secara resmi, saya tidak bisa memastikan karena itu ada di kepaniteraan,” ujar Sobandi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah