PASTI, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Istrinya Ajukan Banding Demikian juga Kuat Maruf dan Ricky Rizal

- 17 Februari 2023, 21:05 WIB
Kolase empat orang terdakwa kasus pembunuhan berencana  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Kolase empat orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. /Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terdakwa kasus pembunuhan berencana  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang mengajukan banding terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi serta Kuat Maruf sopir pribadi dan Brigadir Ricky Rizal Wibowo ajudan Ferdy Sambo.

Hal tersebut diketahui media dari Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa pengajuan banding telah dilakukan para penasihat hukum terdakwa pada Kamis 16 Februari 2023.  “Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan singkat kepada awak media Jumat 17 Februari 2023.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023 Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa Pemuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Mustolih Siradj, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Indonesia Adopsi Ponzi Sceam

Pada hari yang sama, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso juga menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo karena terbukti turut terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Sebelumnya Putri Candrawathi di tuntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf sopir pribadi Ferdy Sambo yang di sidang Selasa 14 Februari 2023 di vonis Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan hukuman penjara 15 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Brigadir  Ricky Rizal Wibowo, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan vonis hukuman 13 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan hukuman penjara 8 tahun.

Dalam persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa para terdakwa telah secara bersama-sama melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x