Abdul Haris, KPU Harus Tanggangjawab Data Bocor Diperjualbelikan

- 1 Desember 2023, 06:05 WIB
Data Pemilih Tetap di website Komisi Pemilihan Umum yang tersebar di situs BreachForums.
Data Pemilih Tetap di website Komisi Pemilihan Umum yang tersebar di situs BreachForums. /Tangkapanlayar X/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Penanganan identifikasi pelaku peretas data Pemilu 2024 yang tengah dilakukan aparat penegak hukum, tidak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya. Tapi bahwa sampai kecolongan, ini harus tanggung jawab KPU," tegas Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin jalannya Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Gedung Nusantara II, DPR RI, RI, Senayan, Jakarta.

Ditegaskan Abdul Kharis Almasyhari, proses identifikasi pelaku peretas data Pemilu 2024 yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU itu sendiri dalam menjamin keamanan data pemilih. "Bahwa kemudian nanti harus dicari siapa yang nyolong (data) itu iya, tapi bahwa pengelola data  (KPU) bertanggung jawab menjamin keamanan," tegas Abdul Kharis Almasyhari.

Baca Juga: KPU dan Gugus Tugas Masih telusuri Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dugaan kebocoran data Pemilu 2024 menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengelola sistem pemilu. Adapun pelakunya sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum. “Dan ini juga peringatan juga buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," katanya.

Abdul Kharis pun menyepakati bahwa baik KPU selaku penyelenggara pemilu maupun pelaku peretasan data Pemilu 2024 harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data yang terjadi jika merujuk pada UU PDP. Selain itu, dia mengatakan bahwa Kemenkominfo turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri untuk mengusut dugaan kebocoran data di KPU.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar mengatakan pihaknya menemukan dugaan kebocoran data pemilih dalam situs kpu.go.id, lewat patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Hal itu terkait munculnya peretas anonim bernama "Jimbo" yang mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut. Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan. Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari website KPU cekdptonline.kpu.go.id. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x