Website KPU Jebol, Kominfo Berkirim Surat Minta Klarifikasi

- 1 Desember 2023, 03:11 WIB
Data Pemilih Tetap di website Komisi Pemilihan Umum yang tersebar di  situs BreachForums.
Data Pemilih Tetap di website Komisi Pemilihan Umum yang tersebar di situs BreachForums. /Tangkapanlayar X/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di duga bocor Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat permintaan klarifikasi terhadap KPU. Pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah data yang diakses secara tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan tertulis, terkait dugaan websit KPU di rentas dan data DPT beredar di situs Breach Forums. "Hari Selasa, 28 November 2023, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU. Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data," kata  Semuel Abrijani Pangerapan sebagaimana dikutip Kamis 30 November 2023.

Ditegaskan Semuel Abrijani Pangerapan, langkah yang dilakukan Kominfo sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). “Sebagaimana pengaturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif,” kata Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca Juga: Website Resmi KPU Jebol, CSIRT Bareskrim Polri Sudah Tahu dan Kini Tengah Menyelidiki

Dalam pemrosesan data pribadi, menurut Semuel Abrijani Pangerapan,  pengendali data pribadi wajib mencegah data yang diakses secara tidak sah. “Pemilik data perlu menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi masing,” kata Semuel Abrijani Pangerapan.

Dingatkan Semuel Abrijani Pangerapan tentang pengaturan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan itu melarang setiap orang dengan sengaja melawan hukum mengakses Sistem Elektronik dengan tujuan memperoleh Informasi Dokumen Elektronik. 

"Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber. Dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Semuel Abrijani Pangerapan. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x