PPATK Harus Bertindak, Ada Transaksi Mencurigakan Dilakukan 100 Caleg hingga Mencapai Rp51 Triliyun

- 18 Januari 2024, 00:27 WIB
Ilustrasi transaksi uang. Dari 45 ribu laporan yang diterima PPATK sebanyak 100 sampel Daftar Calon Tetap atau DCT ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp51 triliyun.
Ilustrasi transaksi uang. Dari 45 ribu laporan yang diterima PPATK sebanyak 100 sampel Daftar Calon Tetap atau DCT ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp51 triliyun. /Pixabay/Mohamed Hassan

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK di minta segera lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait temuan transaksi mencurigakan 100 Daftar Calon Tetap (DCT) dengan nilai Rp51 triliun. Penelusuran diperlukan agar tidak memunculkan opini publik dan menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan  Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari terkait temuan transaksi mencurigakan ke 100 caleg dengan nilai Rp51 triliun. “Sebelumnya, PPATK menengarai ada sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan calon anggota legislatif dengan nilai total mencapai Rp 51 triliun lebih, jumlah tersebut diambil PPATK dari sampel 100 caleg yang diduga melakukan transaksi mencurigakan terbesar,” kata Taufik Basari kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Menurut Taufik Basari, transaksi mencurigakan ini ditemukan PPATK dari laporan setahun antara periode 2022 hingga 2023. “Untuk total Daftar Calon Tetap (DCT), PPATK menyebut ada sekitar 45 ribu laporan yang diterima, sementara laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT terbesarnya, nilainya Rp51.475.886.106.483,” kata Taufik Basari mengutip keterangan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari situs resmi DPR RI, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: PPATK Awasi Transaksi Dana Kampanye Ilegal Pasangan Capres dan Caleg pada Pemilu 2024

Disampaikan Taufik Basari, PPATK perlu berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan penelusuran ada tidaknya tindak pidana di dalamnya. "Pertama, PPATK harus menelusuri lebih lanjut dan kemudian menyampaikan kepada aparatur penegakan hukum untuk kemudian melihat apakah ada peristiwa tindak pidananya atau tidak, terkait pencucian uang dan sebagainya," ujar Taufik Basari.

PPATK menurut Taufik Basari, perlu merampungkan penelusurannya lebih dulu sebelum menyerahkannya ke aparat penegak hukum. Tujuannya, agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.

"Karena tentu kita kan menduga-duga siapa misalnya, kemudian tidak jelas namanya. Kalau misalnya bisa segera menindaklanjutinya tentu masyarakat bisa menjadi lebih jelas, siapa yang dimaksud, apa saja, dan kemudian termasuk besarannya, termasuk apakah itu transaksi yang wajar atau tidak," ujar Taufik Basari.

Baca Juga: Ada Dugaan Aliran Dana Milyaran ke Partai, Alexander Marwata Pastikan KPK Akan Koordinasi dengan PPATK

Dikatakan Taufik Basari, penegak hukum dalam hal ini Polri berhak menyampaikan kepada publik perihal kejelasan kasus ini. Sehingga informasi yang disampaikan menjadi lebih terverifikasi kejelasannya.

"Yang berhak untuk menyampaikan kepada publik sebenarnya aparat penegak hukum ya sehingga informasi yang disampaikan ke PPATK itu belum menjadi kategori sebagai kategori yang mencurigakan, maka itu menjadi dugaan yang menurut saya terlalu abstrak apabila kemudian diungkapkan ke publik karena kemudian bisa menimbulkan fitnah, bisa menimbulkan praduga dan prasangka yang lain," pungkas Taufik Basari.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x