MK Tolak Permhonan Uji Formil UU Kesehatan

- 1 Maret 2024, 11:14 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan /

MK juga menilai proses penyusunan UU Kesehatan telah sesuai kaidah pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus. UU Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan. Dengan demikian, UU Kesehatan tidak cacat formil.***

Halaman:

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: Kemkes. go. id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah