Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Angkut Motor Gratis, Ini Syaratnya

- 2 Maret 2024, 12:39 WIB
DJKA menggelar mudik motor gratis 2024 dengan rute diperpanjang hingga Jawa Timur.
DJKA menggelar mudik motor gratis 2024 dengan rute diperpanjang hingga Jawa Timur. /djka.dephub.go.id

Namun, dia menegaskan bahwa orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari motor yang akan diangkut yaitu orang yang membawa dan satu yang dibonceng. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak dibawa usia 2 tahun.

Selain secara langsung, Arif menyampaikan bahwa masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi yakni mudikgratis.dephub.go.id dengan persyaratan pertama adalah KTP, SIM yang masih berlaku, kartu keluarga serta STNK yang juga masih berlaku atau tidak mati pajak, serta besaran motor kurang dari 200 cc.

Kemudian, setiap orang yang membawa motor diwajibkan nama yang tercantum di STNK sama dengan nama di KTP atau di dalam kartu keluarga yang dibawa.

Meski begitu, Arif menegaskan bahwa untuk pendaftaran layanan mudik motor gratis dibatasi, artinya kendaraan bisa berangkat setelah 24 jam didaftarkan oleh pemiliknya.

"Kita batasi 24 jam sebelum motor gratis itu berangkat. Jadi, misalkan motis (motor gratis) akan berangkat 12 April, maka harus sudah didaftarkan pada 11 April," jelasnya.

Kemenhub memberikan layanan mudik motor gratis pada Lebaran 2024, namun bagi penumpang akan dikenakan tarif mulai Rp10.000 jika perjalanannya di bawah 290 kilometer dan Rp20.000 jika melebihi jarak tersebut.

Kemenhub akan mulai membuka pendaftaran layanan ini sejak Senin 4 April dan akan melakukan pengangkutan kendaraan mudik motor gratis mulai tanggal 2-8 April, sedangkan untuk pengangkutan arus balik dilakukan pada 13-19 April 2024.***

Halaman:

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah