Kepada Guru, Presiden Joko Widodo Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi

- 28 November 2020, 23:50 WIB
PRESIDEN Joko Widodo memberikan sambutan pada Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sabtu 28 November 2020.
PRESIDEN Joko Widodo memberikan sambutan pada Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sabtu 28 November 2020. /Biro Pers Setpres/Kris/

Baca Juga: Kembali Digelar, Debat Publik Paslon Kabupaten Bandung

Dikatakan Joko Widodo, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Peran orang tua sebagai pendidik utama keluarga sangatlah penting untuk mendukung keberhasilan proses belajar anak.

“Oleh karena itu, komunikasi dan kerja sama antara guru dengan orang tua harus terus ditingkatkan. Saya menyadari banyak orang tua yang tidak sabar menunggu sekolah dibuka kembali, tapi kita harus hati-hati karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang terpenting, kesehatan dan keselamatan para guru maupun siswa peserta didik akan selalu menjadi prioritas tertinggi pemerintah,” imbuh Joko Widodo.

Selain itu, menurut Joko Widodo, pemerintah juga menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi ini. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik sekaligus membantu kesejahteraan para guru, semisal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.

Baca Juga: Kampung Bali di Kayong Utara Menjaga Tradisi

Baca Juga: Butuh Kerjasama Seluruh Negara ASEAN Tangani COVID-19

Pemerintah juga menurut Joko Widodo, memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp 1,8 juta yang dibayarkan Rp 600 ribu tiap bulannya. Selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.

“Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus PPPK memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain,” ujar Joko Widodo.

Saat ini keberadaan guru honorer  menurut Joo Widodo, sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Namun, tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS.

Baca Juga: Growth Triangle, Indonesia Malaysia Thailand

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x