PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, mendukung penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pemerintah daerah dihimbau segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.
“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” ujar Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, saat mengikuti arahan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pada pengumuman seleksi PPPK, yang dilakukan secara virtual.
Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 Indonesia Lebh Rendah Dari Dunia
Baca Juga: Ini, Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK
Hal senada diungkapkapkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Suharmen, bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan PPPK 2021 untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.
“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” terang Suharmen.
Dikatakan Suharmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi. “Ini searah dengan lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK tahun 2021 yang akan dilaksanakan Kemendikbud.
Baca Juga: Di Garut , Imam Besar dan Imam Masjid Akan Dapat Gaji