PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Seleksi terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, menegaskan pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.
Baca Juga: Puspresnas Adakan Medical Online Championship
Baca Juga: SIYLEP 2020 Mengusung Tema Kewirausahaan Digital
“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pada pengumuman seleksi PPPK, yang dilakukan secara virtual.
DikatakanWapres Ma’ruf Amin, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Baca Juga: Akses Internet Makin Terjangkau