UU Cipta Kerja Disosialisasikan Rektor IPDN

- 16 November 2020, 23:00 WIB
REKTOR Institut Pemerintahan Dalam Negeri,  Hadi Prabowo (kanan) saat akan memberikan paparan pada kegiatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja di Hotel Mercure Padang Sumatera Barat.
REKTOR Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Hadi Prabowo (kanan) saat akan memberikan paparan pada kegiatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja di Hotel Mercure Padang Sumatera Barat. /Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dr. Hadi Prabowo, M.M., melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di sejumlah provinsi di Indonesia. Pelaksanaan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat dan meluruskan disinformasi serta ‘hoax’ di masyarakat.

Dalam sambutannya Rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, M.M., menyampaikan bahwa sosialisasi dilaksanakan sesuai dengan arahan Mendagri. Bertujuan untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat secara luas sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

 Beberapa masukan terkait UU Cipta Kerja disampaikan oleh para peserta sosialiasi, di antaranya dari  perwakilan Dinas UMKM dan Koperasi Provinsi Sumbar. “UU Ciptakerja mendorong pembangunan koperasi syariah, tapi tetap memerlukan dewan pengawasan,” ujar Hadi Prabowo mengutip masukan tentang UU Cipta Kerja pada acara yang berlangsung secara daring dan luring di Hotel Mercure Padang, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Pengobatan Gratis Dimasa Pandemi Covid-19

Baca Juga: Mutasi Sejumlah Kapolda

Dikatakan Hadi Prabowo, saat ini pemerintah masih melimpahkan dewan pengawasan ke Dinas UMKM dan Koperasi bukan dari pemerintah. Hal ini membuat kesimpangsiuran atau ketidakjelasan, sehingga seharusnya nanti dalam PP diatur atau ditegaskan kembali mengenai syarat-syarat pembentukan koperasi.

Tidak hanya terkait koperasi, isu aktual lain yang dipertanyakan masyarakat Sumbar yakni terkait peluang investasi di daerah, kewenangan perijinan usaha antara pusat dan daerah, kriteria UMKM dan pengaturan upah ketenagakerjaan.

Selain itu, peserta juga memberikan saran kepada pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi atau perizinan. “Peran IPDN secara akademik salah satunya untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat, khususnya terkait UU Ciptakerja, semua saran yang masuk akan kami tampung untuk nantinya kami sampaikan kepada Pemerintah,” ujar Rektor IPDN.

Baca Juga: Hingga Kini, Belum Ada Kesepakatan UMK Bandung 2021

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x