Sebelum 15 November 2020 Penerima APB Harus Lengkapi Data

- 12 November 2020, 08:00 WIB
/Pixabay/Mohamad Trilaksono/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengiungatkan  calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya.  Kelengkapan data dan karya  untuk mempercepat proses pencairan dana APB  segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid di kutip Portal Bandung Timur dari situs resmi  Kemendikbud, 10 November 2020 bahwa hingga 6 November 2020, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya di laman apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: #15Minutes4Me, Hati-Hati Kesehatan Mental Anda

Baca Juga: SIE Worldwide Studios Segera Rilis DemonSouls

Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” ujar  Dirjen Kebudayaan Hilmar.

Dikatakan Hilmar, penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya. Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020.

Untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id. Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.

Baca Juga: Manusia Tangguh Itu Bernama Seniman

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x