IPDN Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja

- 12 November 2020, 22:28 WIB
SUASANA Seminar dan Sosialisasi undang-undang Cipta Kerja yang dilaksanakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri,  Kamis 12 November 2020.
SUASANA Seminar dan Sosialisasi undang-undang Cipta Kerja yang dilaksanakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Kamis 12 November 2020. /Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) gencar mensosialisasikan terkait Undang-Undang  Cipta Kerja.  Kegiatan diselenggarakan atas dasar arahan Presiden Joko Widodo dan perintah Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk meluruskan disinformasi dan ‘hoax’ yang dapat memicu resistensi berbagai kelompok di masyarakat.

Wakil Rektor IPDN, Prof. Khasan Efendi, M.Si., mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas 37 RPP sebagai turunan dari UU ini, Kemendagri memiliki jatah untuk menyusun RPP Administrasi Pemerintahan. Aspirasi dari masyarakat terutama peserta sosialisasi ini akan dijadikan bahan dalam penyusunan RPP.

Masukan dari kegiatan sosialisasi menurut Khasan Efendi akan dijadikan bahan penyusunan 37 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah digodok. “Nantinya hasil dari sosialisasi yang dilaksanakan 146 orang secara luring dan  397 orang secara daring  akan menjadi bagian bahan penyusunan RPP,” ujar Khasan.

Baca Juga: IPAL Pabrik PT. Indo Pacifik Kembali Ditinjau

Baca Juga: Hutankan Kembali KBU, Butuh Waktu Lama dan Kerja Keras

Baca Juga: 10 Menit Kelurahan Rancabentang Diterjang Angin

Dikatakan Khasan Efendi, Omnibus Law merupakan gerbong yang menjadi upaya pemerintah dalam mengatasi keadaan perekonomian disaat dan pasca bencana. Hal ini sesuai dengan teori yang disampaikan Sallow bahwa perekonomian akan maju dan berkembang jika mempengaruhi beberapa aspek yakni aspek modal, transportasi, tenaga kerja dan iklim kerja yang kondusif.

Pada kesempatan ini, beberapa saran dari peserta sosialisasi telah disimpan sebagai bahan masukan kepada pemerintah. Saran yang diterima antara lain dari Sekda Sumbawa Barat H Abdul Aziz, menekankan point-point penting terkait perburuhan, pengupahan, roster kerja, dimana terjadi kesimpangsiuran informasi ini di daerah.

Ketua DPRD Kota Mataram, Didi SDumardi, memberikan saran terkait turunan dari UU Cipta Kerja, yang berkaitan dengan kewenangan presiden dalam membatalkan keputusan daerah serta terkait pemberian saksi administrasi pada daerah.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x