Pembelajaran di Masa Pandemi, Masalah Keselamatan Siswa Diutamakan

- 27 November 2020, 06:30 WIB
JURU Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
JURU Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. /Dok.Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama masalah keselamatan siswa diutamakan dan harus terus dimonitor. Menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka disekolah-sekolah dibawah kewenangan pemerintah daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito merasa pihaknya perlu kembali menegaskan tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Terkait pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta, perlu kembali diingatkan. Kita harus bersama-sama mengingatkan bahwa keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," ujar Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK

Baca Juga: Indonesia, membangun ekonomi dunia lebih inklusif, berkelanjutan, dan resilient

Dikatakan Wiku Adisasmito, dalam SKB tersebut, menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah untuk mengeluarkan rekomendas. Juga kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka disekolah-sekolah dibawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap 2021 di bulan Januari tahun 2021.

Untuk sekolah atau institusi pendidikan, menurut Wiku Adisasmito, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa. “Syaratnya,  ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun,” ujar Wiku Adisasmito.

Selain itu menurut Wiku Adisasmito, satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid. Risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman.

Baca Juga: Tabletop Exercise, Merespon Fenomena La Nina dan Puncak Hujan di Jakarta

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: satgas covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x