Ini Penampakan dan Aturan Baru Seragam SD Putra dan Putri Sesuai Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022

- 10 Oktober 2022, 21:33 WIB
aturan baru seragam siswa SD putra model 1
aturan baru seragam siswa SD putra model 1 /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022. Permen tersebut mengatur pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk aturan baru seragam siswa SD Putra dan Putri.

Dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 itu, salah satu pertimbangannya disebutkan bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.

Atas dasar itu, maka perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal termasuk aturan baru seragam siswa SD Putra dan Putri.

Untuk aturan baru seragam siswa SD Putra dan Putri dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tersebut diatur untuk pakaian seragam peserta didik SD putra sebanyak 2 model, dan peserta didik SD putri sebanyak 3 model. Adapun model tersebut adalah sebagai berikut:


Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB

1. Pakaian Seragam Peserta Didik SD Putra

a. Pakaian Seragam Model 1

1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
2. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
5. Sepatu hitam.

b. Pakaian Seragam Model 2

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x