Anna Hasbie, Izin Pesantren Al Zaytun Bisa di Cabut Bila Lakukan Ini

- 23 Juni 2023, 08:00 WIB
Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat. /Tangkapan layar al-zaytun.sch.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama hingga saat ini masih melakukan kajian secara komprehensif terkait dinamika yang terjadi di Pesantren Al Zaytun. Hingga saat ini Pesantren Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Hal tersebut ditegaskan  Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie terkait dengan dinamikan yang tengah terjadi di Pesantren Al Zaytun. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie dalam keterangan persnya di Makkah, Kamis 22 Juni 2023 Waktu Arab Saudi, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag Jumat 23 Juni 2023.

Ditegaskan Anna Hasbie,  berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, Kemenag beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

Baca Juga: Menyimpang Dari Syariat Islam, FSOI Desak Bubarkan Al Zaitun dan Hukum Panji Gumilang

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna Hasbie.

Dikatakan Anna Hasbie, terkait izin pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar, dan sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren,” pungkas Anna Hasbie.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x