Dian Rahadian, Hayu Kawal Terus Penanganan Kasus Korupsi dan Koruptif di Cianjur

26 November 2023, 09:00 WIB
Ketua Dewan Kota Dian Rahadian ajak seluruh elemen untuk terus mengawal kasus-kasus korupsi dan koruptif di Kabupaten Cianjur. /Portal Bandung Timur/wawan kusmiran/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Ketua Dewan Kota Dian Rahadian mengingatkan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur untuk terus mengawal kasus dugaan tindak pidana koruptif maupun dugaan penyelewengan yang dilakukan penyelenggara negara serta masyarakat pendukungnya. Dewan Kota hingga saat ini terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan gtarifikasi umrah di lingkunagn pejabat Pemkab Cianjur serta kucuran dana puluhan miliar terhadap empat Badan Usaha Milik Daerah.

Disampaikan Dian Rahadian, saat ditemui Portal Bandung Timur Sabtu 25 November 2023, mengatakan bahwa kasus korupsi yang dilakukan aparat peemrintahan maupun koruptif yang dilaku pihak swasta di Kabupaten Cianjur, harus terus dikawal semua elemen masyarakat.

“Kasus Umrah Gate aparat kepolisian menjajikan November ini aka nada perkembangan penanganan kasus, demikian pula dengan kasus pendanaan empat BUMD  Cianjur yang tidak kunjung memberikan PAD, dijanjikan Komisi D DPRD Cianjur paling lambat akan memanggil November ini dan masih ditangani Kejari Cianjur, tapi hingga kini untuk dua kasus yang sempat viral di masyarakat belum ada tanda-tandanya,” kata Dian  Rahadian.

Karenanya Dian Rahadian mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cianjur untuk bersama-sama mengawal kasus-kasus yang hanya menguntungkan pribadi maupun kelompok tertentu saja.

Baca Juga: Naiknya Harga Beras Menjadi Pemicu Laju Inflasi di Kabupaten Cianjur

"InsyaAlloh Dewan Kota  berkewajiban dan merasa terpanggil  untuk mengawal  penuntasan dugaan koruptif di bumi  tatar Santri, agar kasusnya terang benderang dan masyarakat Cianjur mengetahuinya," pungkasnya.

Untuk kasus dugaan gratifikasi ataupun korupsi Hingga kini, Kepolisian Resort Cianjur sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain mereka yang menjadi peserta, juga pengusaha yang mendanai.

"Selama proses tersebut, kita akan panggil semua peserta umrah bareng tersebut. Termasuk orang yang mendanainya secepatnya akan dipanggil," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur Iptu Tono Listianto, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Alika (17) Ibu Muda Ngeprank se Kabupaten Cianjur, Begini Aksinya

Sementara terkait dengan mendapat kucuran dana penyertaan modal terhadap empat BUMD di Kabupaten Cianjur , CSM, LPM, BPR dan Perumdam Tirta Mukti, Ketua Komisi B DPRD Diki Ismail mengatakan hingga kini belum berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD. “Penyertaan anggaran dimulai pada tahun 2021 atau saat ini berjalan dua tahun dengan besaran Rp40 miliar dan baru dikucurkan Rp20 miliar,” kata Diki Ismail, pada pertengahan Oktober lalu.

Dicontohkan Diki Ismail BPR Sugih Mukti yang bergerak di bidang pertanian ini berjalan tertatih-tatih. “Sampai sekarang belum bisa menjadi salah satu yang berkontribusi PAD, kami akan terus memantau bagaimana CSM ini bisa mempertanggungjawabkan bagaimanapun BUMD ini disupport anggaran APBD dan itu harus dipertanggungjawabkan secara terang-terangan kepada masyarakat,” tegas  Diki Ismail.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro kepada awak media beberapa waktu lalu  mengatakan, bahwa dugaan penyelahgunaan pengelolaan anggaran penyertaan modal pada BUMD Cianjur Sugih Mukti sudah masuk tahap penyidikan.

Baca Juga: Ada Pungutan di SDN Karyajaya Cibiuk Bojongpicung Cianjur, Orang Tua Murid Merasa Terbebani

Dikatakan Yudi Prihastoro,  penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan Oktober 2023 dan statusnya dinaikkan ke penyidikan sejak awal November 2023. “Sekarang sudah masuk tahap penyidikan. Para saksi dan dokumen penyidikan sudah diperiksa oleh tim,” kata Yudi Prihastoro.

Dugaan penyalahgunaan pengelolaan penyertaan modal dengan total Rp10 miliar tersebut dengan modus transaksi fiktif. “Ada beberapa kegiatan yang diduga fiktif. Sehingga BUMD itu merugi dan penyertaan modal dari Pemda itu habis,” kata Yudi Prihastoro seraya menambahkan bahwa pihaknya masih menggali bukti-bukti lainnya dan selanjutnya akan menetapkan tersangka yang diperkirakan ada lebih dari satu orang tersangka dalam kasus tersebut. (wawan kusmiran)***

Editor: Heriyanto Retno

Terkini

Terpopuler