PORTAL BANDUNG TIMUR - Petugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut bersikap tegas warga pelanggar pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masih banyak masyarakat Kabupaten Garut mengabaikan protokol kesehatan saat berada di tempat umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S. Gumilang, mengatakan, petugas di lapangan masih menemukan warga mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Terhadap para pelanggar petigas bertindak tegas dengan menerapkan sanksi administrasi pencatatan dan hukuman sosial.
"Di tempat transportasi dan terminal dengan target sasaran wilayah Kecamatan Samarang. Tercatat ada 16 pelanggaran prokes dari total jumlah orang yang melintas sebanyak 958 orang, dan kami berikan sanksi" terang Hendra dikutip dari laman garutkab.go.id.
Baca Juga: Warga DKI Jakarta Siaga Bencana Lewat PetaBencana.id
Dikatakan Hendra, operasi penerapan PPKM tahap dua itu melibatkan unsur Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang disebar ke sejumlah tempat seperti di jalanan, pasar tradisional dan modern, perkantoran, serta tempat wisata, bahkan di sekolah dan pesantren.
"Tempat lima titik lokasi Kabupaten Garut unsur personel yang dilibatkan Polri sebanyak 140 personel, TNI 100 personel, Satpol PP sebanyak 70 personel, Denpom 10, Dishub sebanyak 30 orang," jelas Hendra.
Baca Juga: Vaksinasi Tahap Pertama di Majalengka Baru Akan Dilaksanakan Rabu 3 Februari 2021
Selain itu tim melakukan operasi di tempat keramaian lainnya yakni terminal dan transportasi umum, kegiatan sosial budaya, hotel, dan tempat wisata. Di lokasi perkantoran maupun hotel yang didatangi petugas tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan, kecuali di pasar tradisional masih ada warga tidak memakai masker.
“Pelanggaranpalig banyak dilakukan warga di tempat umum. Seperti di pasar tradisional, pasar modern dan pasar tumpah, seperti target Pasar Cisurupan dan Pasar Cikajang terdapat enam pelanggaran," pungkas Hendra. (heriyanto)***