Kades Wanita Gelapkan Uang di Kabupaten Cianjur Buron, Ketauan Ngontrak Rumah Ditangkap Polisi

- 24 Februari 2021, 22:48 WIB
Kapolres Cianjur  AKBP Moch Rifai saat memberikan keterangan pada wartawan.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai saat memberikan keterangan pada wartawan. /Portal Bandung Timur/dani jatnika

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dani jatnika)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah