Kades Wanita Gelapkan Uang di Kabupaten Cianjur Buron, Ketauan Ngontrak Rumah Ditangkap Polisi

- 24 Februari 2021, 22:48 WIB
Kapolres Cianjur  AKBP Moch Rifai saat memberikan keterangan pada wartawan.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai saat memberikan keterangan pada wartawan. /Portal Bandung Timur/dani jatnika

PORTAL BANDUNG TIMUR - Seorang mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur diamankan Polres Cianjur. Diduga RH telah menggelapkan Dana Desa tahun 2019.

Sebelumnya mantan kepala desa wanita ini sempat menjadi buron setelah dinyatakan sebagai tersangka melarikan diri. Belakangan diketahui RH mengontrak rumah di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi dan diamankan petugas jajaran Polres Cianjur. 

Kapolres Cianjur, AKBP Moch Rifai, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, ketika menjabat Kades Bunisari, RH mengelola langsung keuangan. RH tidak mengalokasikan anggaran Dana Desa Tahap III Tahun 2019.

Baca Juga: Kesampingkan Kepentingan Golongan, Pelayanan dan Pembangunan Kabupaten Bandung Lebih Penting

“Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, malah dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Rifai di Mapolres Cianjur, Rabu 24 Februari 2021.

Dikatakan Rifai, dalam pengembangan kasus penyidik menemukan dua dugaan kasus yang  dilakukan RH. Pertama terkait markup proyek dan rencana pembangunan yang tidak direalisasikan padahal sudah teranggarkan.

Anggaran yang seharusnya dipakai untuk pembangunan adalah Rp485.320.000, namun hanya direalisasikan sebesar Rp162.985.200. Sementara sisanya sebesar Rp322.334.800 malah digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Baca Juga: Lurah Pasirbiru Kota Bandung Berupaya Sadarkan, Pemahaman Warga Terkait Prokes Masih Minim

Kepada petugas RH, mengaku uang dana desa tersebut digunakannya untuk membayar hutang. Untuk menutupi masalah yang membelitnya membayar hutang karena pernah tertipu. 

Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp. 300 juta lebih. Untuk mempertanggung perbuatannya , R Hpun terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah