Surat Swab Antigen Dipalsukan, JA alias Jabong Raup Rp3 juta  

- 4 Mei 2021, 18:59 WIB
Mengenakan baju tahanan JA alias Jabong oknum pegawai instansi kesehatan di Kabupaten Cianjur tersangka pelaku pemalsuan surat swab antigen diapit petugas Satreskrim Polres Cianjur saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Selasa 4 Mei 2021.   
Mengenakan baju tahanan JA alias Jabong oknum pegawai instansi kesehatan di Kabupaten Cianjur tersangka pelaku pemalsuan surat swab antigen diapit petugas Satreskrim Polres Cianjur saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Selasa 4 Mei 2021.   /Foto : Istimewa

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Cianjur berhasil mengungkap aksi pemalsuan surat tes swab antigen dengan kop Dinas Kabupaten Cianjur tanpa melalui prosedur yang benar. Bersama sejumlah barang bukti alat kejahatan Satreskrim Polres Cianjur berasil mengamankan JA alias Ibong, pegawai honorer di salah satu instansi Kesehatan di kabupaten Cianjur.

Dalam keterangan persnya, Selasa 4 Mei 2021,  Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim mengatakan, kronologi pengankapan bermula dari adanya informasi di media online perihal adanya dugaan pembuatan surat hasil pemeriksaan swab antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur tanpa melaui tes swab. Turut diperlihatkan dalam informasi  contoh surat yang digunakan MR yang bekerja sebagai Sopir Travel Gelap untuk ke luar kota.

"MR yang bekerja sebagai sopir travel gelap saat itu mendapatkan surat tes swab antigen  dari tersangka. Surat itu digunakan untuk dipakai keluar kota dari Kabupaten Cianjur," jelas Kapolres Cianjur  AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim dalam keterangan persnya di Mapolres Cianjur, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Di Safari Ramadan, Oded M. Danial Ingatkan Umat Islam Akan Peristiwa di India

Surat  tes swab antigen dibuat JA dengan mencetaknya menggunakan kop instansi kesehatan atas nama orang lain. Jumlah keseluruhan kurang lebih 100 lembar surat sejak 1 februari 2021.

"Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu. Dia dibantu oleh A yang merupakan pegawai tidak tetap di salah satu instansi Kesehatan di Kabupaten Cianjur, selain itu A juga memberikan Stempel dari instansi tersebut kepada JA, dimana stempel tersebut digunakan untuk menstempel surat swab antigen tersebut,” ujar Mochamad Rifai.

Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Cianjur  juga menyita sejumlah surat bebas Covid-19 palsu, sejumlah handphone, beserta seperangkat komputer dan printer. Dari pembuatan surat tersebut JA mendapatkan uang keseluruhan sebesar Rp.3.000.000.

Baca Juga: Jangan Sekedar Dikenang, Pergerakan Raden Dewi Sartika  Patut Dicontoh

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, tersangka JA  dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen  dan Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan keterangan dokter. Ancaman hukuman  dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 6 tahun. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah