PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Cianjur berhasil mengungkap aksi pemalsuan surat tes swab antigen dengan kop Dinas Kabupaten Cianjur tanpa melalui prosedur yang benar. Bersama sejumlah barang bukti alat kejahatan Satreskrim Polres Cianjur berasil mengamankan JA alias Ibong, pegawai honorer di salah satu instansi Kesehatan di kabupaten Cianjur.
Dalam keterangan persnya, Selasa 4 Mei 2021, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim mengatakan, kronologi pengankapan bermula dari adanya informasi di media online perihal adanya dugaan pembuatan surat hasil pemeriksaan swab antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur tanpa melaui tes swab. Turut diperlihatkan dalam informasi contoh surat yang digunakan MR yang bekerja sebagai Sopir Travel Gelap untuk ke luar kota.
"MR yang bekerja sebagai sopir travel gelap saat itu mendapatkan surat tes swab antigen dari tersangka. Surat itu digunakan untuk dipakai keluar kota dari Kabupaten Cianjur," jelas Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim dalam keterangan persnya di Mapolres Cianjur, Selasa, 4 Mei 2021.
Baca Juga: Di Safari Ramadan, Oded M. Danial Ingatkan Umat Islam Akan Peristiwa di India
Surat tes swab antigen dibuat JA dengan mencetaknya menggunakan kop instansi kesehatan atas nama orang lain. Jumlah keseluruhan kurang lebih 100 lembar surat sejak 1 februari 2021.
"Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu. Dia dibantu oleh A yang merupakan pegawai tidak tetap di salah satu instansi Kesehatan di Kabupaten Cianjur, selain itu A juga memberikan Stempel dari instansi tersebut kepada JA, dimana stempel tersebut digunakan untuk menstempel surat swab antigen tersebut,” ujar Mochamad Rifai.
Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Cianjur juga menyita sejumlah surat bebas Covid-19 palsu, sejumlah handphone, beserta seperangkat komputer dan printer. Dari pembuatan surat tersebut JA mendapatkan uang keseluruhan sebesar Rp.3.000.000.
Baca Juga: Jangan Sekedar Dikenang, Pergerakan Raden Dewi Sartika Patut Dicontoh
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, tersangka JA dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan keterangan dokter. Ancaman hukuman dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 6 tahun. (dani jatnika)***