Tukang Pijit Keliling Nakal Digelandang ke Polres Cianjur  

- 7 April 2021, 00:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolres Cianjur. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Seorang tukang pijat keliling AD (43) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena kelakukan dilaporkan telah berbuat cabul. Warga Kampung Panenbong, Desa Limbangsari Kecama Cianjur Kabupaten Cianjur dilaporkan orang tua korban karena telah berbuat tidak senonoh.

Dalam keterangan kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan pihaknya menahan AD karena adanya laporan dari warga tentang perbuatan pelaku. “Sebelumnya pelaku yang sehari-hari sebagai tukan pijat keliling memijat pelapor di masjid, setelah selesai diminta pelapor untuk memijat putrinya yang sedang sakit,” terang Anton kepada awak media di Mapolres Cianjur Selasa 7 April 2021.

Pelaku AD yang sehari-hari keliling memijat  penghuni kamar kontrakan di kawasan Jalan K.H. Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, menyanggupi untuk memijat putri pelapor yang menderita sakit kepala. “Tapi ketika pelapor sedang pergi ke kamar kecil, pelaku malah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban yang masih dibawah umur,” ujar Anton.

Baca Juga: Airlangga Hartarto, Kader Golkar Harus Jadi Katalisator Perubahan

Korban berhasil melarikan diri dan mengadu kepada orang tuanya. Mendapat laporan dari putrinya pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Petugas tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan kepada penyidik pelaku mengakui semua  perbuatannya,” ujar Anton.

Karena perbuatannya AD dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.  (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x