Polres Cianjur Bekuk Pemain Curanmor Berikut 10 Sepeda Motor Hasil Curian

- 13 Maret 2021, 22:47 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menunjukan 10 unit sepeda motor barang bukti kejahatan hasil pengungkapan Operasi Jaran Lodaya 2021.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menunjukan 10 unit sepeda motor barang bukti kejahatan hasil pengungkapan Operasi Jaran Lodaya 2021. /foto instagram polrescjr/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kapolisian Resort Cianjur berhasil mengungkap aksi kawanan pencurian kendaraan bermotor selama giat Operasi Jaran Lodaya 2021. Bersama enam orang tersangka pelaku turut diamankan 10 unit sepeda motor hasih kejahatan.

Dalam keterangan persnya Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan para tersangka  telah menjadi target sasaran polisi. Tersangka pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Cianjur  dalam kurun waktu 22 Februari 2021-3 Maret 2021 lalu disejumlah tempat persembunyian.

“Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil buruan Satreskrim Polres Cianjur dalam giat operasi Jaran Lodaya 2021. Sebanyak enam tersangka curanmor berhasil kami tangkap beserta 10 unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka,” terang Mochamad Rifai, Sabtu 13 Maret 2021 kepada awak media.

Baca Juga: Yana Mulyana Ingatkan Sanksi Bagi ASN dan Keluarga Maksa Pergi ke Luar Kota

Dari hasil pemeriksaan kepada para tersangka pelaku menurut Mochamad Rifai, para tersangka pelaku mengakui telah menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di wilayah hukum Cianjur. “Di antaranya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber,” ujar Mochamad Rifai.

Masih pengakuan tersangka pelaku, menurut Mochamad Rifai, modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan merusak kunci kontak. Pelaku menggunakan kunci letter T berikut mata kunci hingga motor menyala lalu dibawa kabur.

Baca Juga: Rem Blong, di Jatinagor Sumedang Truk Semen Hantam Truk, Elf dan Tiga Sepeda Motor  

“Selain mengamankan puluhan sepeda motor, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, seperti handphone sebagai alat komunikasi, laptop, sembilan mata kunci yang terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi,” ujar Mochamad Rifai.

Terhadap perbuatan para tersangka pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Juga pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x