Yana Mulyana Ingatkan Sanksi Bagi ASN dan Keluarga Maksa Pergi ke Luar Kota

- 13 Maret 2021, 21:28 WIB
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandung saat menjalankan Apel Pagi. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19.
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandung saat menjalankan Apel Pagi. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. /Portal Bandung Timur/heriyanto

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tidak melakukan bepergian keluar kota, saat libur panjang akhir pekan ini. Bila sampai melakukan pelanggaran pemberian sanksi akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung.

"Yang jelas aturan atau instruksi ini  sesuai dengan pemerintah pusat. Bagi ASN tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan keluar kota," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada wartawan di Balaikota Bandung.

Selain melakukan perjalanan pada libur  Isra Miraj pada Kamis 11 Maret 2021 menurut Yana Mulyana, ASN juga tidak diperkenankan ke luar Kota Bandung pada akhir pekan. “Liburan (Isra Mi’raj) kemarin tidak diperkenankan, apalagi akhir pekan Sabtu dan Minggu,” tegas Yana Mulyana.

Baca Juga: Rem Blong, di Jatinagor Sumedang Truk Semen Hantam Truk, Elf dan Tiga Sepeda Motor  

Larangan melakukan perjalanan ke luar kota untuk ASN menurut Yana Mulyana dikarenakan setiap libur panjang berlangsung, angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung selalu meningkat. Pemerintah terus mengimbau, masyarakat tetap berada di rumah saat libur, dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau luar daerah selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).  

Larangan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Mulai Angkut Sampah Sungai Cikijing

Bahkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB larangan ataupun pembatasan mobilitas berlaku juga untuk keluarga para ASN. Ditegaskan  Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021, bunyi SE yang ditandatanganipada tanggal 8 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah