Sanksi Berat Bagi ASN Ketahuan Jadi Anggota ORMAS Terlarang

- 3 Januari 2021, 07:30 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo /Foto: Humas Kementerian PANRB/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. 

Aparatur sipil negara juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegasnya, dikutip dari laman menpan.go.id, Sabtu 2 Januari 2021.

Baca Juga: Kulit Buaya Mamberamo Papua Menjadi Lebih Memiliki Nilai

Ditegaskan Tjahjo Kumolo bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI). 

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Menurut Tjahyo Kumolo, dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun. “Indonesia adalah negara hukum, apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” tegas Tjahyo Kumolo.

Baca Juga: Sektor Pariwisata Bisa Bangkit, Jika Kesehatan Teratasi

Lebih lanjut dikatakan Tjahjo Kumolo, akan segera terbit surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah. Serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x