Sanksi Berat Bagi ASN Ketahuan Jadi Anggota ORMAS Terlarang

- 3 Januari 2021, 07:30 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo /Foto: Humas Kementerian PANRB/

“Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi. Baik berupa sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya,” tegas Tjahyo Kumolo.

Surat edaran menurut Tjahyo Kumolo, akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.

Baca Juga: Hingga Maret 2021, Listrik Daya 450 VA Gratis Daya 900VA Diskon 50 Persen

Sebagai langkah tegas, menurut Tjahyo Kumolo, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Dengan tegas, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.  

Baca Juga: IFI 2020 Kemenperin Ciptakan IKM Kompetitif

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” tegas Tjahyo Kumolo.

Sanksi bagi ASN yang terlibat menurut Tjahyo Kumolo beragam, mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat. 

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Tjahyo Kumolo. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah