Kulit Buaya Mamberamo Papua Menjadi Lebih Memiliki Nilai

- 3 Januari 2021, 08:00 WIB
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi. /foto dokumen kemenperin/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengoptimalan potensi di berbagai daerah di Indonesia melalui kegiatan produksi industri. Langkah strategis guna meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal sehingga memacu perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.

“Salah satunya yang kami pacu adalah Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Mamberamo Raya. Kabupaten ini dialiri oleh tiga sungai besar yang menjadi habitat asli buaya air tawar, yaitu Sungai Mamberamo, Sungai Tariku (Sungai Rouffaer) dan Sungai Taritatu (Sungai Idenburg),” jelas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Doddy Rahadi di Jakarta.

Dikatakan Doddy Rahadi, terdapat  dua jenis buaya yang menghuni sungai tersebut. Yakni buaya muara (Crocodile porossus) dan buaya Irian (Crocodile novaguinea).

Baca Juga: Tahun 2022, Wilayah 9.113 Desa dan Kelurahan Terlayani Internet

Kedua spesies buaya tersebut menurut Doddy Rahadi, selama ini menjadi perburuan bagi masyarakat tradisional Papua. Baik sebagai sumber protein untuk dikonsumsi, atau kulitnya dijual kepada pengepul dalam bentuk kulit mentah.

Sejak tahun 2018, menurut Doddy Rahadi, Pemerintah Daerah Papua melegalkan pemasaran kulit buaya. Perizinan ini keluar karena kulit buaya dianggap sebagai kerajinan yang membanggakan dan merupakan aset daerah.

“Walaupun sudah dilegalkan oleh pemerintah daerah, namun ada standar untuk usia buaya yang kulitnya bisa dimanfaatkan yaitu berusia di atas satu tahun atau memiliki lebar perut 12 inchi. Hal ini juga untuk menghindari eksploitasi yang berlebihan,” ujar Doddy Rahadi, sebagaimana dikutip dari laman kemenperin.go.id.

Baca Juga: Sanksi Berat Bagi ASN Ketahuan Jadi Anggota ORMAS Terlarang

Menurut Doddy Rahadi, kerajinan kulit buaya dapat dikategorikan sebagai kerajinan kulit eksotik dan bernilai jual tinggi di pasar internasional.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah