Di Kabupaten Garut,  ASN 10 Persen WFH 5 Aksen Perbatasan Disekat

- 1 Juli 2021, 00:28 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan keluarkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2198/BKD,  terkait ASN di Kabupaten Garut melaksanakan WFH  100 persen.
Bupati Garut Rudy Gunawan keluarkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2198/BKD, terkait ASN di Kabupaten Garut melaksanakan WFH 100 persen. /Dok. Humas Pemkab Garut

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemeritah Kabupaten Garut melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan perbatasan dari dan menuju wilayah Kabupaten Garut. Penyekatan dilakukan sebagai antisipasi meningkatnya status wilayah Kabupaten Garut yang termasuk dalam 11 wilayah zona merah di Jawa Barat.

Selain itu, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Garut juga mengeluarkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2198/BKD, tanggal 29 Juni 2021 berupa  kebijakan Work From Home (WFH) 100 persen bagi ASN Pemdakab Garut. Instruksi berlaku mulai Rabu  30 Juni 2021 hingga 13 Juli 2021 mendatang.

“Untuk penyekatan ruas jalan, kita telah menyepakati dengan Polres Garut untuk melakukan penyekatan di lima titik, yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya. Penyekatan dilakukan di Kadungora, di mana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung, yang kedua yaitu titik penyekatan di Cilawu, di mana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya,” ujar  Bupati Garut, Rudy Gunawan, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Di Kota Bandung, PPKM Darurat Masih Tunggu Pusat

Meski diterapkan 100 persen WFH menurut Rudy Gunawan, pihaknya menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang melayani masyarakat secara langsung tetap diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan di perkantoran dengan pengaturan kerja yang fleksibel.

“Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung diberi tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel ( Flexible Work Arrangement) sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja dan target serta sasaran kinerja", ujar Rudy Gunawan.

Sementara Kanit (Kepala Unit) Laka Lantas (Kecelakaan Lalu Lintas) Polres Garut Ipda Priyo Sumbodo, penyekatan di lima titik yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lainnya, dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati yaitu dari tanggal 25 Juni 2021 – 9 Juli 2021. 

“Namun demikian hal tersebut untuk kemungkinan (diperpanjang atau tidak) melihat perkembangan dan status zona Kabupaten Garut, kalau memang zonanya sudah aman dan bisa melaksanakan seperti biasanya maka penyekatan bisa diberhentikan, namun apabila status zona Kabupaten Garut masih rawan dalam penyebaran Covid-19, maka penyekatan akan kembali dilaksanakan,” ujar Priyo Sumbodo. (iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x