Komisi D DPRD Cianjur Temukan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan e-Warong

- 2 November 2021, 06:38 WIB
Infografir e-Waroeng. Komisi D DPRD Cianjur temukan penyimpangan e-Waroeng di Kecamatan Bojongpicung.
Infografir e-Waroeng. Komisi D DPRD Cianjur temukan penyimpangan e-Waroeng di Kecamatan Bojongpicung. /Sumber Pusdating Kemensos/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur soroti dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) oleh e-Waroeng di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Dalam inspeksi mendadak rombongan Komisi D DPRD Cianjur menemukan praktek tiga  e-Warong di Kecamatan Bojongpicung, terlebihdahulu menarik uang dari kartu penerima bantuan.

“Kami melakukan sidak karena adanya laporan dari warga terkait dugaan penyimpangan penyaluran BNT di Kecamatan Bojongpicung. Saat dilakukan sidak ke tiga e-Warong ternyata benar, pengelola sudah terlebihdahulu menarik uang dari kartu penerima, namun tidak langsung memberikan bantuan pangan yang didapat kepada penerima,” terangn Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Saidi, kepada Portal Bandung Timur.

Dikatakan Sahli Saidi, terkait temuan tersebut alasan pemilik e-Warong, uang yang ditarik ditabungkan oleh penerima sebelum sembako tersedia. “Ini sangat tidak masuk akal dan menyalahi aturan, karena seharusnya begitu proses penarikan dilakukan, pada saat itu juga barang atau bantuan pangan diserahkan tidak harus menunggu sampai tiga hari,” ujar Sahli Saidi.

Baca Juga: Belum Ada Tanda-tanda, Swasembada Pangan Digaungkan Tahun 2014 Akan terwujud Dalam 3 Tahun

Terkait dengan temuannya tersebut Sahli Saidi mengatakan bahwa pihaknya baru menemukan di Kecamatan Bojongpicung, dibeberapa daerah lain tidak diketemukan kasus serupa. Karenanya, dinas terkait diharapkan langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan.

“Kami meminta dinas terkait agar e-Warong yang melakukan penyimpangan dicabut izinnya dan diganti dengan yang lain. Kasihan masyarakat penerima, jangan sampai dimanfaatkan untuk memperkaya diri pemilik e-Waroeng,” tegas Sahli Saidi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Badan POM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin untuk Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun

Sejumlah warga Bojongpicung yang diajak berdialog dengan rombongan Komisi D DPRD Cianjur mengakui bahwa mereka merasa aneh dengan prosedur yang diterapkan sejumlah e-Warong di daerahnya yang berbeda dengan daerah lain. Saat dilakukan proses penarikan oleh pengelola e-Waroeng penerima tidak langsung mendapat komoditas pangan, tapi sembako baru akan diberikan beberapa hari kemudian.

Padahal berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) BPNT, penggesekan dilakukan setelah sembako diterima penerima bantuan, tanpa harus menunggu sampai tiga hari lamanya. Terhadap praktek e-Warong di Kecamatan Bojongpicung tersebut warga penerima berharap penyimpangan e-Waroeng segera ditindak tegas karena sudah jelas merugikan penerima manfaat yang tidak dapat menerima sembako langsung seperti warga lain. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x