Belum Ada Tanda-tanda, Swasembada Pangan Digaungkan Tahun 2014 Akan terwujud Dalam 3 Tahun

- 2 November 2021, 02:00 WIB
Petani menunjukan kualitas gabah hasil panen akhir musim kemarau. Swasembada pangan yang digaungkan sejak tahun 2014 kini belum kunjung terwujud.
Petani menunjukan kualitas gabah hasil panen akhir musim kemarau. Swasembada pangan yang digaungkan sejak tahun 2014 kini belum kunjung terwujud. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Janji pemerintah akan mewujudkan swasembada pangan dalam kurung waktu 3 tahun hingga kini belum kunjung terwujud. Total nilai impor pangan semester awal tahun 2021 lebih dari 15 juta ton, bahan pokok atau setara dengan Rp111,9 triliun.

Hal tersebur disampaukan Anggota Komisi IV DPR RI Slamet,  terkait refleksi Hari Pangan Sedunia yang jatuh setiap 24 Oktober, pada tahun 2014 lalu. “Presiden Joko Widodo pafa Hari Pangan Sedunia pada tahun 2012 pernah menyampaikan Indonesia akan swasembada pangan dalam kurun tiga tahun ke depan, aka tetapi sampai dengan tahun ke tujuh pemerintahan Presiden Jokowi, janji tersebut hanyalah janji belaka,” ujar Slamet, saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 1 November 2021.

Fakta lainnya menurut Slamet, , hampir seluruh pemenuhan kebutuhan bahan pangan dalam negeri bersumber dari impor. Total nilai impor pangan semester awal tahun 2021 lebih dari 15 juta ton, bahan pokok senilai 8,37 miliar dollar AS, setara Rp111,9 triliun.

Baca Juga: Tangani Covid-19, Kolaborasi dan Koordinasi yang Kuat Dibutuhkan Pemerintah dan Masyarakat

Sementara terkait refleksi Hari Maritim Nasional yang diperingati setiap 23 September, Slamet mengatakan, kekuatan maritim menjadi salah satu poros utama kampanye Presiden Jokowi beberapa waktu silam. Namun faktanya maritim nasional belum banyak mengalami perubahan berarti.

“Terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang dikenakan di lingkungan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) telah mengerek tambahan pungutan kepada nelayan menjadi perhatian kami. Malah, terbitnya PP ini membuat iklim usaha perikanan semakin memburuk,” ujar Slamet.

Baca Juga: Dadang Supriatna Sangat Miris, Ada Kepala Desa Tidak Cairkan Anggaran Dana Desa Karena Takut Wartawan  

Terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 17 tahun 2021, juga tidak jauh berbeda. Justru seolah semakin menindas keberadaan nelayan sebagai sebuah entitas marginal yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Jika KKP tidak segera menyelesaikan permasalahn yang timbul dilapangan akibat terbitnya Permen KP Nomor 17 tahun 2021 ini, maka dikhawatirkan akan membuka kembali konflik antara masyarakat nelayan dengan aparat penegak hukum,” pungkas Slamet. (heriyanyo)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x