Pemkot Bogor Larang Warga Laksanakan Sahur On The Road

- 2 April 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi. Wali Kota Bogor Bima Arya larang sahur on the road selama Ramadhan 2022.
Ilustrasi. Wali Kota Bogor Bima Arya larang sahur on the road selama Ramadhan 2022. /pixabay/skitterphoto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang warganya melaksanakan kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) selama Ramadhan 1443 Hijriah. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyarankan, warga yang ingin berbagi, dapat melakukan kegiatannya di tempat lain yang membutuhkan.
menegaskan

"Jadi, kalau mau berbagi silakan berbagi di tempat-tempat yang memang membutuhkan, seperti panti asuhan, tempat ibadah, atau di kediaman lingkungan masing-masing, dengan tanpa melakukan arak-arakan atau mobilitas," kata Bima Arya, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Sabtu 2 April 2022.

Baca Juga: Siapkan Basis Data Tunggal, Koperasi dan UMKM di Jabar akan Didata Ulang

Bima Arya menilai SOTR berisiko karena kegiatan tersebut bisa menimbulkan potensi konflik dan kecelakaan lalu lintas. Dia juga meminta seluruh jajaran Pemkot Bogor bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) wajib menyosialisasikan dan mengomunikasikan kepada masyarakat Kota Bogor mengenai larangan tersebut.

Hal senada juga disampaikan Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro. Ia mengimbau masyarakat yang ingin berbagi selama bulan Ramadhan, untuk menyalurkan ke masjid atau musala, tanpa harus menyerahkan ke masyarakat secara langsung di pinggir jalan.

Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Tidak Akan Memicu Inflasi

Polresta Bogor Kota bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerja sama untuk menyosialisasikan dan mengatur warga yang ingin berbagi takjil atau santapan sahur. "Komitmen kami, Pemkot Bogor, kepolisian dan TNI, dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, ingin masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk," kata Susatyo.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x