Siapkan Basis Data Tunggal, Koperasi dan UMKM di Jabar akan Didata Ulang

- 2 April 2022, 16:30 WIB
Jengkol perdana yang akan di ekspor ke Dubai Uni Emirat Arab hasil  One Presantren One Product (OPOP) di lepas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Plaza Gedung Sate Bandung, Senin 13 Desember 2021.
Jengkol perdana yang akan di ekspor ke Dubai Uni Emirat Arab hasil One Presantren One Product (OPOP) di lepas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Plaza Gedung Sate Bandung, Senin 13 Desember 2021. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berencana melaksanakan Pendataan Lengkap Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (PL KUMKM). Pendataan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Terpadu (SIDT), yang akan dilaksanakan serentak secara nasional mulai 1 April 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan, pelaksanaan PL KUMKM merupakan komitmen pemerintah pusat, melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk mensukseskan pembangunan basis data tunggal koperasi dan UMKM yang tepat, akurat dan akuntabel.

"Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat siap untuk PL KUMKM ini. Target Jabar sebanyak 2.480.000 data UMKM yang tersebar di 24 kabupaten/kota dengan jumlah enumerator sebanyak 4.960 orang dan koordinator sebanyak 331 orang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop dan UKM RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2022," ujarnya, Sabtu 2 April 2022.

Kusmana Hartadji menjelaskan, pelaksanaan PL KUMKM dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2022 hingga 2024 dan untuk pelaksanaan, Kemenkop dan UKM RI selalu berkoordinasi dengan BPS sebagai Pembina data instansi kementerian/ Lembaga terkait.

"Melalui kegiatan ini akan tercipta kolaborasi antara Dinas Koperasi UMKM dengan BPS di wilayah masing-masing untuk menyukseskan pembangunan Basis Data Tunggal Koperasi UMKM yang akurat, tepat dan akuntabel," katanya.

SIDT-KUMKM amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Walidata KUMKM, BPS sebagai Pembina Data, Kementerian/Lembaga lainnya dan Daerah sebagai Produsen Data.

Kusmana Hartadji menambahkan, untuk data yang bisa digunakan sebagai acuan pelaksanaan PL KUMKM yakni data One Pesantren One Product (OPOP) sebanyak 2.574, UMKM Juara sebanyak 6.803, Bansos Provinsi Jabar sebanyak 10.000, wirausaha baru sebanyak 100.000 dan data usulan BPUM Provinsi Jabar Tahun 2020-2021 sebanyak 5.964.181.

"Target 2.480.000 UMKM mudah-mudahan bisa kita capai. Adanya data KUMKM yang terpadu akan memudahkan kita dalam perencanaan pembangunan koperasi dan UMKM yang lebih berkualitas, lebih tajam dan tepat sasaran serta tepat guna," pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x