PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengeluarkan Surat Edaran aturan bekerja selama bulan Ramadhan untuk Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor: OT.01/973/org, ASN Pemkab Purwakarta masuk kerja lebih awal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Norman Nugraha, bahwa jam bekerja ASN di Purwakarta berdasarkan Surat Edaran Bupati bekerja lebih awal. "Selama bulan Ramadhan, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta," jelas Norman Nugraha pada Portal Bandung Timur.
Dikatakan Norman Nugraha, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor: OT.01/973/org, waktu bekerja ASN di Pemkab Purwakarta setiap Senin sampai Kamis, masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. “Sementara untuk hari Jumat, pegawai dibolehkan pulang pada pukul 14.00 WIB,” terang Norman Nugraha.
Baca Juga: Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla, Komisaris BSI Dipecat Dari Kepengurusan DMI
Selain untuk menyesuaikan ritme selama menjalankan ibadah puasa, menurut Norman Nugraha, perubahan waktu juga dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih awal atau lebih pagi. “Karena seperti kebiasaan, selama bulan Ramadhan aktivitas masyarakat untuk penyelesaian keperluan lebih banyak dilakukan waktu pagi hari dan siang banyak yang beristirahat serta sore persiapan berbuka,” ujar Norman Nugraha. (heriyanto)***