Produk Rokok Ilegal Makin Marak di Wilayah Jabar Selatan

- 25 November 2022, 07:49 WIB
Produk Rokok Ilegal Makin Marak di Wilayah Jabar Selatan
Produk Rokok Ilegal Makin Marak di Wilayah Jabar Selatan /Satpol PP Jabar

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 743 Bungkus atau 14.680 batang rokok illegal berhasil disita oleh jajaran tim gabungan Satpol PP dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya. Pengungkapan dan penyitaan tersebut dilakukan dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah Jabar Selatan selama tiga hari, pada 23 - 25 November 2022.

"Gebyar Operasi Bersama di Jabar selatan ini bisa dikatakan Gaung bahwa satpol PP Jabar berkomitmen untuk memberantas Rokok Ilegal diwilayah selatan, selain itu Satpol PP Jabar secara konsisten akan hadir mencegah peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal yang jelas merugikan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran atau Jabar Selatan.” Ucap Kasatpol PP Jabar, M. Ade Afriandi melalui keterangan tertulis, Jumat 25 November 2022.

Menurutnya, selain kegiatan operasi ini, tim juga diberikan arahan untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat di Kabupaten Tasik mengenai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal ini. Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat mengerti dan paham terkait bahaya rokok ini illegal tersebut.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan ini, ditemukan beberapa toko di kecamatan Cikalong, Kecamatan Cipatujah dan Kecamatan Cikatomas yang menjual sejumlah Rokok Ilegal dengan tipe pelanggaran tanpa memiliki pita cukai atau Polos.

"Sebanyak 743 Bungkus atau 14.680 batang rokok illegal berhasil di tegah oleh petugas Bea dan Cukai dengan berbagai merek," tegasnya.

Ia menambahkan, para pedagang yang terindikasi menjual rokok illegal ini diberikan Berita Acara Penindakan oleh petugas sebagai bukti bahwa telah dilaksanakan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari toko tersebut.

"Selain itu para pedagang diberikan sosialisasi mengenai pelanggaran yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar beserta resiko hukuman jika yang bersangkutan masih memperjualbelikan rokok illegal tersebut,"pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x