Soal UMK, Ridwan Kamil: Permen 18 Gubernur Diberi Kewenangan Koreksi

- 7 Desember 2022, 15:22 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada pelantikan jajaran kepengurusan  KNPI Jawa Barat periode 2021-2024, di SOR Arcamanik Kota Bandung, Minggu 19 Desember 2021. 
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada pelantikan jajaran kepengurusan  KNPI Jawa Barat periode 2021-2024, di SOR Arcamanik Kota Bandung, Minggu 19 Desember 2021.  /Tangkapan layar YouTube/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintrah provinsi Jawa Barat akan menerbitkan Surat keputusan (SK) sekaligus mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) pada Rabu sore, 7 Desember 2022. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, menyatakan akan mengoreksi rekomendasi UMK dari Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Bandung Barat.

Ridwan Kamil menjelaskan, jika ada daerah dengan UMK yang terlalu rendah, di bawah UMP Jawa Barat seperti Kota Banjar, dapat dikoreksi. UMK Kota Banjar di bawah UMP Jabar sebesar Rp 1.196.670,17.

"Jadi nanti kalau di bawah UMP, akan banyak hal-hal negatif yang terdampak secara besar, sehingga akan dikoreksi. Kemudian ada juga daerah-daerah yang melebihi hitungan, contohnya KBB, minta naiknya 27 persen, itu juga dievaluasi," katanya.

Baca Juga: Buruh Jawa Barat Desak Gubernur Tak Kurangi Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota

"Sore hari nanti akan saya terbitkan SK Gubernur terkait UMK, di mana secara umum terjadi kenaikan yang diharapkan oleh buruh, sesuai Permenaker 18, kemudian di Permen 18 itu gubernur diberi kewenangan mengoreksi," katanya.

Ridwan Kamil menjelaskan, para buruh telah menyampaikan aspirasi agar rumus penghitungan alfa dalam penentuan upah minimum dikaji ulang untuk bisa lebih besar, karena memperhitungkan faktor kenaikan harga BBM. Menurutnya, buruh argumentasi yang disampaikan buruh adalah adanya inflasi karena harga BBM naik.

"Itu seharusnya yang naik akan saya cek dulu apakah argumentasinya memadai sehingga ada koreksi-koreksi juga. Namun secara umum kenaikan rata-rata mendekati dari Permen 18 yang diharapkan secara kebatinan buruh-buruh Jabar relatif sangat apresiatif," kata dia.

Dia mengatakan dalam penetapan UMK ini diketahui bahwa buruh di Jabar memiliki indeks efektivitas terbaik, artinya paling produktif di Indonesia.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x