Jaringan Pengedar Dollar AS dan Rupiah Palsu di Cokok Dittipideksus Bareskrim Polri di Purwakarta

- 9 November 2023, 03:49 WIB
Tersangka jaringan pengedar uang palsu Dollar AS dan Rupiah diamankan Dittipideksus Bareskrim Polri  di Purwakarta Jawa Barat.
Tersangka jaringan pengedar uang palsu Dollar AS dan Rupiah diamankan Dittipideksus Bareskrim Polri di Purwakarta Jawa Barat. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap empat tersangka  jaringan pengedar Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rupiah palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Turut diamankan barang bukti uang Dollar AS pecahan 100 USD sebanyak 995 lembar dan mata uang Rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya trasaksi penawaran uang Dollar AS dan Rupiah di wilayah Purwakarta, Jabar. Berdasar informasi tersebut pada Sabtu 4 November 2023 lalu Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap seorang terduga berinisial AGS, dan dilakukan transaksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Rabu 8 November 2023.

Sesuai dengan perjanjian, setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku AGS datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. “Tersangka menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY, datang tidak seorang diri melainkan bersama tersangka lainnya, KB, DS dan seorang wanita berinisial TH,” kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Terus di Buru Bareskrim Polri

Tersangka AGS menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan, datang dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar yang dibawa KB. Setelah ada kesepakatan. KB mengeluarkan dan menunjukan uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar. Pecahan uang tersebut dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Setelah melihat barang bukti itu, menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan, petugas langsung melakukan penangkapan dan para tersangka tidak melakukan perlawanan. “Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka  AGS  juga memgantongi  mata uang Rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000 dan mata uang asing 5 lembar pecahan 100 USD, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas,” terang Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Barang bukti uang palsu yang diamankan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
Barang bukti uang palsu yang diamankan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
Selain itu, dari tangan tersangka KB petugas menemukan 95 lembar uang Dollar AS palsu pecahan 100 Dollar emisi 2013. Uang tersebut dikemas dalam bungkusan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat.

“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, dan menemukan tersangka AMB yang menunggu di dalam mobil. Anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Para tersangka beserta barang bukti diamankan dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x