Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Farida Al Widada istri Panji Gumilang Kembali Akan di Panggil

- 30 Juli 2023, 10:03 WIB
Bareskrim Polri kembali akan memanggil Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu istri Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait dengan dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri kembali akan memanggil Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu istri Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait dengan dugaan penistaan agama. /Tangkapan layar YouTube/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tidak memenuhi panggilan pertama Farida Al Widad istri Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali akan dipanggil penyidik Bareskrim Polri. Pemanggilan yang dijadwalkan pada pekan depan dalam kaitan dugaan penodaan atau penistaan agama yang dilakukan  Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang suaminya.

“Istri Panji Gumilang, Farida Al Widada kita panggil pertama tidak hadir. Kita merencanakan panggilannya adalah minggu depan terkait saksi,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro  kepada wartawan,

Sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman berita Polda Metro Jaya PMJ News, Minggu 30 Juli 2023, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan kembali untuk memanggil istri pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yakni Farida Al Widad pada pekan depan. Pemanggilan kedua terhadap istri Panji Gumilang itu lantaran pada panggilan pertama Farida tak penuhi undangan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Panggil Siti Al Widad dan Seorang Pendeta yang Menghadiri Sholat

Istri Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Farida Al Widad diundang penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penodaan atau penistaan agama.“Kita tunggu ya, karena kita memeriksa yang bersangkutan terkait kritik, poin kritik, yang akan kita lihat ya. Walaupun sebetulnya keterangan istri juga, belum kita perlukan tapi nanti ke depan penyidik kan akan memerlukan,” pungkas  Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait penganangan kasus dugaan penistaan agama yang sangkakan pada Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang. Selain memanggil Lucky Hakim mantan Wakil Bupati Indramayu, Bareskrim Polri melakukan pemanggilan pada Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu dan seorang pendeta.

“Pemanggilan terhadap Lucky Hakim kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Indramayu yang pernah datang memenuhi undangan acara di Pondok Pesantren Al Zaytun. Sementara pemanggilan  Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu dan seorang pendeta terkait kehadirannya berada di shaf depan dalam pelaksanaan sholat yang videonya banyak beredar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas, Hak Santri Ponpes Al Zaytun Akan Jadi Fokus Penanganan Kemenag

Terkait pemanggilan yang telah dilakukan menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu istri Panji Gumilang belum memenuhi panggilan penyidik. “FAW belum hadir, saudari FAW adalah istri dari saudara PG yang berada pada shaf shalat diantara laki-laki ini juga yang ada di video (viral) tersebut,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Demikian pula halnya dengan pendeta yang turut dalam kegiatan sholat yang videonya beredar belum memenuhi panggilan. Sementara seorang lainnya, yang menghadiri perayaan ulang tahun Panji Gumilang juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah