Dicontohkan Diki Ismail BPR Sugih Mukti yang bergerak di bidang pertanian ini berjalan tertatih-tatih. “Sampai sekarang belum bisa menjadi salah satu yang berkontribusi PAD, kami akan terus memantau bagaimana CSM ini bisa mempertanggungjawabkan bagaimanapun BUMD ini disupport anggaran APBD dan itu harus dipertanggungjawabkan secara terang-terangan kepada masyarakat,” tegas Diki Ismail.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro kepada awak media beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa dugaan penyelahgunaan pengelolaan anggaran penyertaan modal pada BUMD Cianjur Sugih Mukti sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Ada Pungutan di SDN Karyajaya Cibiuk Bojongpicung Cianjur, Orang Tua Murid Merasa Terbebani
Dikatakan Yudi Prihastoro, penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan Oktober 2023 dan statusnya dinaikkan ke penyidikan sejak awal November 2023. “Sekarang sudah masuk tahap penyidikan. Para saksi dan dokumen penyidikan sudah diperiksa oleh tim,” kata Yudi Prihastoro.
Dugaan penyalahgunaan pengelolaan penyertaan modal dengan total Rp10 miliar tersebut dengan modus transaksi fiktif. “Ada beberapa kegiatan yang diduga fiktif. Sehingga BUMD itu merugi dan penyertaan modal dari Pemda itu habis,” kata Yudi Prihastoro seraya menambahkan bahwa pihaknya masih menggali bukti-bukti lainnya dan selanjutnya akan menetapkan tersangka yang diperkirakan ada lebih dari satu orang tersangka dalam kasus tersebut. (wawan kusmiran)***