Polisi Garut Larang Warga Bakar Petasan Selama Bulan Puasa Ramadhan 1445H

- 11 Maret 2024, 22:35 WIB
Ilustasi petasan.
Ilustasi petasan. /Pixabay/Till Frers/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Membakar petasan merupakan salah satu kebiasaan warga saat memasuki bulan puasa ramadhan. Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menilai, menyalakan petassan di bulan puasa akan mengganggu kenyamanan masyarakat, dan bisa membahayakan orang.

Karena itu, Rohman Yonky Dilatha menegaskan, pihaknya melarang masyarakat menyalakan petasan selama bulan suci Ramadhan. Menurutnya, hal itu untuk menjaga rasa aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kegiatan yang biasa terjadi di bulan Ramadhan yaitu menyalakan petasan, tidak boleh dilakukan lagi karena akan mengganggu kenyamanan masyarakat, dan bisa membahayakan orang," Rohman Yonky Dilatha.

Ia menambahkan, masyarakat diminta untuk mematuhi larangan tersebut demi menciptakan suasana yang tenteram, tertib, aman, nyaman, dan khidmat selama bulan suci Ramadhan. Menurut dia, pihaknya bersama unsur pemerintah daerah, kejaksaan, TNI, dan instansi terkait lainnya telah sepakat untuk memberlakukan larangan itu untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

"Ini sebagai langkah bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat," katanya.

Ia berharap peran semua elemen masyarakat untuk menjaga keamanan, dan ketertiban, sehingga bulan Ramadhan ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan keharmonisan masyarakat.

"Patuh terhadap kebijakan tersebut akan memperkuat harmoni sosial dan keselamatan bersama," katanya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x