1 Bulan Polres Cianjur Ungkap 18 Kasus dan Amankan 24 Pengedar serta Penyalahgunaan Narkoba

- 22 Mei 2024, 18:54 WIB
Tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba diperlihatkan kepada awak media di Mapolres Cianjur 22 Mei 2024.
Tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba diperlihatkan kepada awak media di Mapolres Cianjur 22 Mei 2024. /Portal Bandung Timur/Dani Jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kepolisian Resort Cianjur selama periode April hingga pertengahan Mei 2024 mengamankan 24 orang tersangka pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba di wilayah hukum Kabupaten Cianjur Jawa Barat.  Ke 24 tersangka pelaku diamankan Polres Cianjur dalam pengungkapan 18 kasus peredaran dan penyalagunaan narkoba.

Dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Cianju Rabu 22 Mei 2024, Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa keberhasilan jajarannya melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba selain berdasarkan laporan warga juga berdasarkan penyelidikan dengan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. “Hasilnya, selama periode April hingga Mei 2024 ini terungkap 18 kasus peredaran dan penyalahggunaan narkoba berikut 24 orang tersangka pelaku dan seorang dengan inisial AR alias B masuk dalam daftar DPO,” kata AKBP Aszhari Kurniawan.

Baca Juga: Bison Ditemukan Tewas di Sel Tahanan Polres Cianjur, Pihak Keluarga Merasa Kejanggalan

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam 18 pengungkapan menurut AKBP Aszhari Kurniawan, jajarannya  berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 22,76 gram, sabu seberat 114,3 gram, psikotropika dengan berbagai merk sebanyak 1.524 butir dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 399 butir Tramadol dan Trihex.

“Semua tersangka pelaku berjenis kelamin laki-laki, dengan usia rata-rata dari para pelaku ini berkisar antara 27 sampai  28 tahun. Untuk modus operandinya para pelaku menggunakan sistem tempel atau terputus dan untuk OKT dijual secara tersembunyi atau terselubung,” ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap para tersangka pelaku dijerat  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu juga dengan UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai dengan Pasal yang dikenakan.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah