Modus Baru, Penyelundupan 10 Gram Sabu Dengan Sandal ke Lapas Kelas IIB Cianjur Digagalkan Petugas

- 2 April 2024, 23:23 WIB
Kalapas Cianjur, Tomi Alyus didampingi Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan memperlihatkan barang bukti sandal yang dijadikan penyimpanan sabu.
Kalapas Cianjur, Tomi Alyus didampingi Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan memperlihatkan barang bukti sandal yang dijadikan penyimpanan sabu. /Portal Bandung Timur/ Dani Jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Modus baru penyelundupan narkoba di Lapas kelas II B Cianjur berhasil dibongkar keamanan Lapas. Modusnya narkoba jenis sabu-sabu disimpan dengan menggunakan sandal yang sudah di modifikasi.

Pengirimnya seorang pengunjung yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Karena saat sedang menukarkan sendal dengan warga binaan pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap petugas Lapas.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kepala Lapas kelas II B Cianjur, Tomi Elyus mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Lapas mencurigai salah seorang pengunjung yang sedang menukarkan sandal dengan seorang warga binaan Rian alias Iyeng.

Awalnya Iyeng kedatangan temannya berinisial L yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membesuk. Ketika diruang besuk itulah L menukarkan sendal dengan Iyeng. Namun petugas Lapas melihat kejadian itu dan merasa curiga. Petugas kemudian menyita sandal tersebut dan memeriksanya.

Baca Juga: Lagi dan Lagi, Polres Cianjur Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Kelas II Cianjur, Jawa Barat

"Benar saja saat diperiksa petugas, ditengah sandal tersebut dibolongi dan di isi 4 paket sabu dibungkus plastik seberat 10 gram. Modus yang dilakukan tergolong baru, yakni memasukan sabu kedalam sandal," ungkap Aszhari kepada awak media saat melakukan jumpress di Mapolres Cianjur, Selasa (2/4/2024).

Namun saat pengunjung L yang menukar sandal akan ditangkap, pelaku berhasil melarikan diri dan kini dinyatakan dalam DPO.

Petugas lapas kemudian melaporkan ke Satnarkoba Polres Cianjur. Polres Cianjur kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Iyang. Iyang mengaku sabu tersebut dipesan dari seorang bandar narkoba bernama Randandi Santoso warga Panembong, Cianjur.

"Mendapatkan identitas pemasok yang juga bandar naroba, petugas langsung bergerak menangkap Randandi di rumahnya. Dari hasil penggeledahan didalam rumah tersangka, petugas berhasil menyita sabu si rumahnya seberat 33.57 gram sabu," jelas Aszhari.

Baca Juga: Dari Lapas Kelas II B Cianjur, Sabu Dipasarkan di Wilayah Kabupaten Cianjur 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x