Sabu Dari Lapas Banceuy Dipasarkan Lewat Jejaring Media Sosial

- 12 November 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/James Ronin/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sumedang mengamankan tiga pengedar narkotika berikut barang bukti sabu seberat 25,19 gram. Aksi ketiga pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Banceuy diamankan  di Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Pamulihan.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo, Tiga tersangka yang diringkus yaitu AO (25 tahun) warga Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari, RP (37) warga Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, dan JM (25) warga Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. “Ketiganya kami amankan di dua lokasi berbeda, yaitu di  di Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Pamulihan,” terang Eko Prasetyo.

Terkait keberhasilan jajarannya dalam mengungkap sindikat peredaran narkotikan di wilayah hukumnya, Eko Prasetyo mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba. “Kepada kami masuk laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang meresahkan diwilayah mereka,” ujar Eko Prasetyo.

Baca Juga: PeduliLindung Kini Lebih Mudah Diakses, Ini Caranya

Atas laporan warga tersebut menurut Eko Prasetyo, jajaran SatNarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menamankan ketiga tersangka AO RP dan JM berikut barang bukti berupa 25,19 gram sabu yang dikemas dalam 23 paket kecil.  ”Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengedarkan narkotika dengan memanfaatkan jejaring media sosial dengan sasaran konsumen yang sudah tetap,” terang Eko Prasetyo.

Dikatakan Eko Prasetyo, kini jajarannya tengah mengembangkan kasus pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Karena berdasarkan keterangan ketiga tersangka mereka anggota sindikat narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Banceuy, Kota Bandung, kami tengah mendalami keterangan dari ketiga tersangka tersebut,” pungkas Eko Prasetyo.

Ketiga tersangka,  AO, RP dan JM  kini meringkuk di tahanan Polres Sumendang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (aam sutarwan)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x