Polisi Ciduk Guru SD Pengedar Narkoba di Sukabumi

- 4 Oktober 2021, 23:45 WIB
Guru SD di Sukabumi jadi pengedar narkoba
Guru SD di Sukabumi jadi pengedar narkoba /Foto: Humas Polda Jabar

PORTAL BANDUNG TIMUR – Seorang guru SD berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib di Sukabumi karena menjadi pengedar narkoba.

“Dia, initial DP ditangkap karena terbukti melanggar pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra

Selain guru tersebut, petugas juga menangkap 10 tersangka lainnya yang merupakan anggota jaringan pengedar narkoba di wilayah Sukabumi.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Level 3 Bertambah Jadi 107 sedangkan Level 2 Tetap 20

Menurut keterangan, kesebelas tersangka tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

Menurut laporan warga, di kawasan Sukabumi diduga ada pengedar narkotika dna obat terbatas, dengan sasaran remaja.

“Berbekal laporan itu kami segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil mencidul sebelas orang di tempat berbeda,” kata kapolres.

Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan  sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis Ganja Kering seberat 53, 28 gram, Shabu seberat 49, 36 gram serta Obat Keras Terbatas sebanyak 1.798 butir. (ap sutarwan)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x