Rampok Uang Rakyat Itu Akhirnya Bermukim di Lapas Sukamiskin

- 29 September 2021, 19:30 WIB
Adi Wahyono dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Adi Wahyono dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin /Foto : Tangkapan Layar YouTube

PORTAL BANDUNG TIMUR – Rampok uang rakyat mantan Kabiro Umum Kementrian Sosial Adi Wahyono, akhirnya bermukim di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin, Bandung.  

Itu terjadi setelah jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin, melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 September 2021.

Dalam keterangannya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi memang telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Adi Wahyono.

Putusannya, memasukkan maling uang rakyat itu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca Juga: Makin Panas! Siapakah yang Lebih Unggul di Antara Tokopedia dan Shopee? 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Maling uang rakyat ini  terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Adi Wahyono terbukti bersama dengan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos periode April-Oktober 2020 dan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara menerima suap dari beberapa orang, yakni dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp29,252 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Baca Juga: Dahsyatnya Sholawat Jibril, Selalu Ada Rezeki Tak Terduga

Sebelumnya, rekan sesame perampok sudah divonis dan dipenjara. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dam Matheus Joko Santoso.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah