Forum Pimred PRMN Bersikap, Bagi Pelaku Korupsi Lebih Pantas Disematkan Diksi Maling Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 21:49 WIB
Hari ini 170 media Pikiran Rakyat Media Netwok mengganti kata koruptor.
Hari ini 170 media Pikiran Rakyat Media Netwok mengganti kata koruptor. /Infografis PRMN /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan merekrut mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Untuk melaksanakan program Mantan Koruptor menjadi Penyuluh Antikorupsi diawali dengan seleksi terhadap mantan narapidana kasus korupsi dan tujuh narapidana kasus telah lulus ujian, empat orang berasal dari Lapas Sukamiskin Bandung dan tiga orang dari Lapas Perempuan Tanggerang.

Kabar yang santer tersiar tersebut sudah barang tentu menuai kritik dan polemik karena dinilai aneh. Karena sejumlah kalangan meragukan efektivitasnya karena pelaku kejahatan korupsi merupakan kejahatan extra ordinari, karenanya penanganannya juga harus extra ordinary.

Namun terhadap kabar tersebut Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati memyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.  "Kami ingin menegaskan bahwa KPK tidak melakukan seleksi atau menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi,"  terang Ipi Maryati dalam keterangan persnya Rabu 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Liga Inggris, di Anfield Liverpool Ditahan Imbang 10 Pemain Chelsea

Disampaikan Ipi Maryati, bahwa KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari mantan koruptor sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak melakukan korupsi. Melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk peran serta dalam pemberantasan korupsi.

Ditegaskan Ipi Maryati, untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi. “Harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," tegas Ipi Maryati.

Sebenarnya, terkait mantan narapidana kasus korupsi dapat menjadi agen ‘penyitas korupsi’ telah lama disampaikan  Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana saat memberikan penyuluhan di Lapas Sukamiskin Bandung terhadap 25 orang yang narapidana kasus korupsi  mendapat program asimilasi dan masa penahanannya hendak berakhir pada Rabu 31 Maret 2021 lalu.

Disampaikan Wawan Wardiana bahwa , masyarakat apa pun juga termasuk di Lapas yang kebetulan punya pengalaman, penyintas korupsi, sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan bisa di-sharing calon-calon yang diharapkan tidak jadi punya niat. “Setelah dengar testimoni dari para warga binaan atau apa pun harapannya pengalaman-pengalaman itu bisa diterima oleh masyarakat lain dan tidak jadi untuk melakukan korupsi," ujar Wawan Wardiana pada waktu itu.

Baca Juga: Si Jahat Sudah Masuk Bui,  Akankah Ikatan Cinta Segera Tamat?

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah