KPK, Soal Ajay Eks Walkot Cimahi Kembali di Jemput Usai Bebas dari LAPAS Sukamiskin Bandung

- 19 Agustus 2022, 07:29 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, saat keluar ruang persidangan  Tipikor Bandung ada akhir Agustus 2021 lalu.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, saat keluar ruang persidangan Tipikor Bandung ada akhir Agustus 2021 lalu. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjemput mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang baru bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Sebelumnya mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diamankan KPK pada 27 November 2020 dan di vonis 2 tahun penjara untuk kasus suap pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp1.6 miliar.

Dalam keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK,  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan bahwa kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Rabu 17 Agutus 2022, terkait kasus suap terhadap mantan penyidik KPK.

KPK mendalami uang suap yang diberikan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Untuk uang yang diberikan AMP (Ajay Muhammad Supriatna), diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi. Namun saat ini kami masih terus akan dilakukan pendalaman," ujar  Karyoto.

Baca Juga: Persib Bandung Targetkan 3 Poin di Laga Tandang, PSS Sleman Ogah Kecolongan di Kandang

Dikatakan Karyoto, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, diduga meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Ajay Muhammad Priatna. Namun Ajay Muhammad Priatna hanya menyanggupi memberi Rp500 juta, tapi yang terkumpul dari ASN hanya RP200 juta.

Dugaan suap yang dilakukan Ajay Muhammad Supriatna kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, berawal saat KPK berhasil mengungkap penyelewengan Bansos di Kabupaten Bandung Barat. Khawatir penyaluran Bansos di Kota Cimahi juga diusut, Ajay Muhammad Priatna diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di wilayahnya.

Untuk menjalankan niatnya tersebut Ajay Muhammad Priatna mencari informasi agar dikenalkan pada orang atau petugas penyidik KPK. Dari seorang warga binaan di LAPAS Kelas 1 Sukamiskin Bandung bernama Radian Ashar dan Saiful Bahri, direkomendasi  penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.

Baca Juga: Disparbud Jabar Dukung 10 Juta Bendera Merah Putih

Usai mendapatkan informasi, Mantan Wali Kota Cimahi tersebut  melakukan pertemuan dengan Robin yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung sekitar Oktober 2020. “Robin diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut, sedangkan Ajay meminta agar tidak menjadi target operasi KPK,” terang Karyoto.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah