2 Tahun Untuk Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay Priatna

- 25 Agustus 2021, 17:23 WIB
Wali Kota non aktif Ajay Muhammad Priatna, saat akan keluar ruang persidangan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1.25 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung Rabu 25 Agustus 2021.   
Wali Kota non aktif Ajay Muhammad Priatna, saat akan keluar ruang persidangan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1.25 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung Rabu 25 Agustus 2021.   /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna, dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terbukti bersalah telah melakukan tindak melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam persidanga Rabu 25 Agustus 2021 mengganjar dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1.25 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyono dalam amar putusannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung Rabu 25 Agustus 2021.

Dalam amar putusan Hakim Sulistiyono menyatakan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna  dinilai bersalah melakukan tindak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Rodrigo Duterte Lebih Memilih  Christopher ‘Bong’ Go  Sebagai Penggantinya Kelak

Selain itu menghukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, Majelis Hakim juga menuntut Ajay Muhammad Priatna untuk membayar uang pengganti senilai Rp1.25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan maka akan diganti hukuman kurungan selama satu tahun.

Terdakwa Ajay Muhammad Priatna  telah menerima suap Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat sebagaimana yang didakwakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut  berasal dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan yang diserahkan secara bertahap.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Terkait hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Ajay belum pernah dihukum.

Baca Juga: Di Masa Pandemi Pemerintah Tetap Beri Perhatan Pada Kasus Stunting

Pada persidangan pembacaan dakwaan Jaksa KPK Budi Nugraha menyatakan bahwa penerimaan uang dilakukan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan menjanjikan mempermudah perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi pada Hutama Yonathan. Adapun Hutama Yonathan terlebih dulu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 6 Mei 2021 dengan hukuman satu tahun delapan bulan serta dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan dua bulan penjara.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x