Di Masa Pandemi Pemerintah Tetap Beri Perhatan Pada Kasus Stunting

- 25 Agustus 2021, 06:00 WIB
 Ilustrasi bayi. Kasus stunting dimasa pandemi Covid-19 masih jadi perhatian pemeritah.
Ilustrasi bayi. Kasus stunting dimasa pandemi Covid-19 masih jadi perhatian pemeritah. /Pexels.com/ Helena Lopes

PORTAL BANDUNG TIMUR - Di tengah upaya menangani dampak pandemi Covid-19, pemerintah terus berstrategi untuk menurunkan angka prevalensi stunting. Salah satu strateginya adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Disampaikan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, stunting merupakan kondisi gagal tumbuh balita yang diakibatkan kekurangan gizi kronis pada 1000 hari pertama kehidupannya. Untuk mengatasinya pemerinah telah  menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang telah dimulai sejak 2018.

“Peraturan Presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting,” kata yang bertema “Bergerak Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting,”  ujar Wapres K.H Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan secara virtual, oleh Sekretariat Wakil Presiden.

Baca Juga: Charlie Watts Meninggal Sebelum Menuntaskan The Rolling Stones No Filter USA Tour

Disampaikan Wapres K.H Ma’ruf Amin Perpres No 72/2021, menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wapres sendiri bertindak sebagai Ketua Pengarah, didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta sejumlah menteri lainnya, sedangkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.

Perpres tersebut, menurut K.H Ma’ruf Amin, menetapkan lima pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting. Yaitu Komitmen Politik dan Kepemimpinan Nasional dan Daerah; Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku; Konvergensi Program Pusat, Daerah, dan Masyarakat; Ketahanan Pangan dan Gizi; serta Monitoring dan Evaluasi.

Menurut K.H Ma’ruf Amin, lima pilar ini akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional sebagai kerangka intervensi, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Rencana Aksi Nasional juga harus dapat mendorong dan menguatkan konvergensi antarprogram yang selama ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga,” tambah Wapres.K.H Ma’ruf Amin,.

Sebagai Ketua Pengarah Percepatan Penurunan Stunting, K.H Ma’ruf Amin, berpesan supaya konvergensi dalam penurunan stunting harus diwujudkan. “Konvergensi merupakan kunci untuk memastikan program-program intervensi dapat dilaksanakan secara optimal sehingga berkontribusi pada penurunan prevalensi stunting,” ujar K.H Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Sangat Dinanti Siswa dan Orangtua

Lebih lanjut ,K.H Ma’ruf Amin, memaparkan bahwa pelaksanaan konvergensi telah mulai dilakukan salah satunya dengan telah ditandatanganinya komitmen percepatan penurunan stunting oleh bupati/walikota dari 154 kabupaten/kota prioritas percepatan penurunan stunting tahun 2022.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x