Bukan Hanya Ajay Priatna Seorang, Ini Daftar Kepala Daerah di Jabar Terjerat Kasus Hukum  

- 26 Agustus 2021, 00:03 WIB
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad  Priatna digiring ke luar ruang persidangan seusai menjalani persidangan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Agustus 2021.
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna digiring ke luar ruang persidangan seusai menjalani persidangan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Agustus 2021. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Vonis Majelis Hakim Sulistyono terhadap terdakwa Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1.25 miliar menambah deret orang nomor satu di Kota Cimahi menghuni hotel prodeo. Sebelumnya mantan Wali Kota Cimahi (alm) Itoc Tochija serta istrinya Atty Suharti Itoc Tochija juga harus masuk bui, dan kasus yang menjerat tidak jauh berbeda.

Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna diseret ke meja hijau karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Majelis Hakim sangat berkeyakinan Ajay Muhammad Priatna telah menyalahi hukum sebagaimana yang diatur dalam  Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pria kelahiran Bandung, 18 Desember 1966 terpilih menjadi Wali Kota Cimahi untuk masa jabatan 2017 hingga 2022. Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna tertangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 27 November 2020 pukul 10.40 WIB, bersama dengan Hutama Yonathan Direntur PT Mitra Sejati selaku pemilik RSU Kasih Bunda Cimahi.

Baca Juga: Herman, Rumah Sakit Harus Mau Dengar Keluhan Masyarakat

Pada  5 tahun lalu, tepatnya 30 Agustus 2017 manta Wali Kota Cimahi dua periode, 2001 -2012 (alm) Itoc Tochija, beserta Atty Suharti istrinya, Wali Kota Cimahi periode 2012 - 2017 juga mengalami hal yang sama. Dalam persindangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, putusan yang dibacakan Sri Mumpuni menyatakan Itok Tochija dan Atty Suharti terbukti bersalah.

Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 12 hurup a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Baik Itock Tochija maupun Atty Suharti Tochija telah menerima uang Rp500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi, untuk janji menjadikan kedua pengusaha tersebut sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017 dengan nilai anggaran Rp57 miliar.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan 7 tahun penjara untuk Itok Tochija dan 4 tahun untuk Atty Suharti. "Mengadili, menyatakan, terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama dan berlanjut, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Serta denda masing masing Rp 200 juta," kata Hakim Ketua Sri Mumpuni, yang memutuskan lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Atty yakni lima tahun dan Itoc delapan tahun penjara.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Nino Terancam Buta, Andin Akhirnya Jujur Soal Reyna

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhamad Priatna menambah deret panjang panjang kepala daerah di Jawa Barat yang terjerat  kasus korupsi dan harus merasakan hotel prodeo. Bahkan mirisnya, oamg nomor satu di daerahnya tersebut diamankan oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Berikut deretan  Kepala Daerah di Jawa Barat yang terjerat hukum dan beberapa diantaranya diamakan KPK dalam OTT;

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x